Cara mengisi DJP online sekarang bisa dilakukan dengan mudah oleh sobat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan pelaporan pajak melalui SPT (Surat Pemberitahuan). Kegiatan mengisi laporan pajak dapat dilakukan secara online melui laman resmi djponline.pajak.go.id dengan istilah E-Filing.
Pengisian data untuk melaporkan penghasilan dari bisnis agar mendapat potongan pajak merupakan langkah E-Filing atau Pengisian Elektronik. Ini merupakan sebuah proses melakukan kewajiban membayar pajak ke negara dari penghasilan yang dimiliki.
Kedua hal tersebut adalah sama saja, karena pengisian pajak ada pada web DJPonline, maka E-Filing ini sering disebut dengan istilah tersebut. Pengisian pajak elektronik ini sesuai dengan ketetapan DJP Nomor 03/2015.
Keduanya memiliki 2 jenis, yaitu E-Filing Pajak Badan dan E Filing Pajak Pribadi. Sesuai dengan ranahnya kedua jenis ini untuk perseorangan maupun oleh badan usaha perusahaan.
Efin adalah Electronic Filing Identification Number agar dapat bertransaksi secara online. Untuk mendapatkannya:
Itulah tata cara mengisi DJP online untuk sobat perhatikan. Jangan lupa untuk mengisi SPT ini bulanan maupun tahunan. Jadilah warga negara yang benar dan taat dengan membayar pajak ke negara tercinta.
Gookalian - Karena sebentar lagi umat islam akan jalani ibadah puasa Ramadhan. Pernah coba liat… Read More
Alasan anak mudah marah sebenarnya kembali lagi ke orang tua atau pengasuhnya di masa tumbuh… Read More
Apa dan bagaimana cara mengatasi Critical Process Died pada Windows 10 maupun di versi 8.1… Read More
Apa saja manfaat jamur ekor Kalkun untuk kesehatan? Sobat udah pernah lihat jamur ekor Kalkun… Read More
Bagaimana cara memunculkan halaman login Wifi ID ? Apakah sobat udah lama gak ke Telkom… Read More
Gookalian punya beberapa alasan mengapa lebih memilih mobil penggerak depan ketimbang mobil dengan penggerak roda… Read More