Cara mengisi DJP online sekarang bisa dilakukan dengan mudah oleh sobat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan pelaporan pajak melalui SPT (Surat Pemberitahuan). Kegiatan mengisi laporan pajak dapat dilakukan secara online melui laman resmi djponline.pajak.go.id dengan istilah E-Filing.
Pengisian data untuk melaporkan penghasilan dari bisnis agar mendapat potongan pajak merupakan langkah E-Filing atau Pengisian Elektronik. Ini merupakan sebuah proses melakukan kewajiban membayar pajak ke negara dari penghasilan yang dimiliki.
Mengisi Direktorat Jenderal Pajak Online Atau E-Filing ?
Kedua hal tersebut adalah sama saja, karena pengisian pajak ada pada web DJPonline, maka E-Filing ini sering disebut dengan istilah tersebut. Pengisian pajak elektronik ini sesuai dengan ketetapan DJP Nomor 03/2015.
Keduanya memiliki 2 jenis, yaitu E-Filing Pajak Badan dan E Filing Pajak Pribadi. Sesuai dengan ranahnya kedua jenis ini untuk perseorangan maupun oleh badan usaha perusahaan.
Cara Mengisi DJP Online
1. Memiliki E-FIN
Efin adalah Electronic Filing Identification Number agar dapat bertransaksi secara online. Untuk mendapatkannya:
- Unduh formulir EFIN http://www.pajak.go.id/sites/default/files/PER_32_PJ_2017_Lampiran_3.pdf
- Cetak
- Bawa kelengkapan dokumen KTP/KITAS (asli dan fotocopy) untuk WNI dan NPWP (asli dan fotocopy) untuk WNA
- Ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat
- Sobat akan mendapatkan nomor E-FIN
- Lakukan registrasi nomor E-FIN di https://djponline.pajak.go.id/resendlink
- Isikan data yang sesuai, konfirmasi email dan gantilah kata sandinya sesuai keinginan
2. Registrasi E-Filing
- Login dengan akun NPWP https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP dan Password sobat
- Isi kode keamanan yang sesuai kemudian klik Login
- Klik Lapor di dashboard
- Pilih ikon E-Filing
- Tekan pilihan Buat SPT
3. Isi Data E-Filing
- Jawab pertanyaan dari formulir SPT pada web tersebut
- Pernyataan terakhir sobat pilih Dengan Bentuk Formulir
- Masukkan berbagai data termasuk tahun pajak, status SPT serta pembenaran SPT apabila terdapat kesalahan di tahun sebelumnya
- Langkah selanjutnya untuk melengkapi bukti potong apabila belum diinputkan oleh pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Didalamnya terdapat nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan serta jumlah PPh yang dipotong
- Isi identitas pada kolom dengan status perkawinan, kewajiban pajak dan NPWP suami/istri
- Pada Bagian A, isi penghasilan bersih/neto berhubungan dengan pekerjaan (dalam dan luar negeri) Isi jumlah uang jika sobat bayar zakat pada lembaga resmi
- Untuk Bagian C hanya untuk penghasilan dari luar negeri
- Bagian D jika sobat pernah bayar angsuran PPh 25
- Bagian E ketika baru mengetahui status SPT nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika nihil, lanjut F dan jika kurang bayar muncul pertanyaan lanjutan
- Sebelum kirim SPT, sobat harus mengambil kode verifikasi yang dikirim melalui email
- Masukan kode verifikasi dan klik kirim SPT
Itulah tata cara mengisi DJP online untuk sobat perhatikan. Jangan lupa untuk mengisi SPT ini bulanan maupun tahunan. Jadilah warga negara yang benar dan taat dengan membayar pajak ke negara tercinta.