Ada begitu banyak pinjol, sobat harus tahu ciri-ciri pinjaman online ilegal yang mungkin belum diketahui. Padahal pinjaman online ini terus menjamur sampai sekarang. Sebagai salah satu alternatif mendapatkan dana dengan cepat bahkan tanpa jaminan sekalipun, seringkali banyak orang yang memanfaatkannya.
Gimana gak menggiurkan? Tanpa agunan sobat sudah bisa meminjam uang dan cair dalam beberapa jam bahkan menit saja. Tapi apakah sobat tahu bahwa begitu banyak aplikasi peminjaman uang secara online tersebut ternyata tidak berbadan hukum dengan jelas? Bagaimanakah ciri-cirinya? Dan apa yang bisa kita lakukan untuk menghindarinya?
Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal
Melihat data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, setidaknya 3.856 platform aplikasi keuangan ilegal telah diblokir. Sudah pasti menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Didalamnya juga termasuk aplikasi Lending (pinjaman online) yang tidak memiliki izin.
Angka ini pasti akan terus bertambah akibat pengguna ponsel pintar yang berjalan beriringan. Umumnya konsumen tidak tahu menahu dengan detail sebuah pinjaman yang ditawarkan secara online. Selain mungkin sebagian tidak dimunculkan dalam informasi, terlalu tergiur dengan cepat dan mudahnya mendapat uang sering membuat orang buta tidak melihat berbagai hal. Termasuk beberapa ciri-ciri lainnya yang mungkin tidak terdeteksi:
Biaya Yang Tinggi Pada Bunga Dan Denda
Biasanya pada pinjaman ilegal, bunga dan biaya denda yang diberikan sangat tinggi. Bahkan biaya tersebut tidak dijelaskan dalam perjanjian. Sehingga banyak yang tertipu setelah pinjaman sudah berjalan pelunasannya.
Seringkali pinjaman online ilegal memberikan bunga 1% per hari. Jika ditotal maka sampai 30% dalam satu bulan. Gimana gak boncos sobat kalau bayar hutang ternyata pengembaliannya sampai sebesar itu.
Beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi diantaranya karena resiko kredit macet tinggi, terlalu mudah caranya, cepat cairnya hingga tenor yang singkat. Tanpa jaminan juga membuatnya menjadi lebih tinggi dari biasanya bahkan cenderung terlalu mencekik.
Alamat Perusahaan Tidak Jelas
Banyak pinjol ilegal yang entah dimana asalnya karena tidak mencantumkan alamat perusahaan. Tidak juga menunjukkan website resmi yang dimilikinya. Bahkan sobat perlu waspada untuk pinjaman online yang memakai alamat kantor palsu dan web palsu yang bisa sangat menipu.
Kecanggihan teknologi mempermudah orang bisa membuat sembarang tempat sebagai kantor. Atau website yang ternyata bohongan saja alias tidak mempresentasikan informasi terkait. Biasanya semua data dipalsukan atau memang tidak dicantumkan untuk menghindari aparat hukum.
Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal Pada Penagihan Tidak Wajar
Pinjaman online ilegal menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar seperti melakukan kekerasan dan pelecehan nama baik. Seringkali mereka melakukan pembajakan data pribadi. Kontak pribadi juga menjadi sasaran aplikasi pinjol tersebut.
Ketika tidak membayar angsuran, mereka seringkali menghubungi seluruh kontak yang ada di ponsel. Tujuannya untuk menagih dan tentunya membuat malu sang peminjam. Padahal kalau pinjol resmi wajib mengikuti sertifikat tenaga penagih yang dilakukan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia)
Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
Tugas mereka adalah memanfaatkan celah yang tidak diketahui oleh konsumen. Hanya meminjamkan uang dan menagih tanpa perlu berkonsultasi antara pihak peminjam dan yang dipinjami. Dalam sistem pinjol ilegal, debitur tidak dapat melakukan komunikasi terkait apa masalah atau komplain dengan pelayanan.
Pinjaman online ilegal selalu membuat konsumen selalu salah. Diberatkan pembayarannya, sistem penagihan yang buruk. Hingga mau tidak mau konsumen harus menyelesaikannya sendiri dengan membayar lunas. Seringkali meskipun sudah selesai, data pribadi yang sudah tercatat dimainkan untuk mendapatkan pinjaman baru atau ditawari. Hingga diteror isi pesan berisi spam atau penipuan pinjaman.
Tidak Terdaftar OJK
Salah satu alasan mengapa pinjol ilegal tidak mencantumkan kantor dan alamat web resmi karena takut ketahuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ketahuan, maka bisa ditindak oleh aparat dalam hal ini OJK bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kominfo hingga kepolisian.
Karena sering menyalahi aturan tentang bunga dan cara penagihan mereka bisa distop oleh negara. OJK setiap beberapa periode sekali terus mengupload investasi maupun Fintech ilegal termasuk pinjol di situs mereka. Agar masyarakat semakin teredukasi dan tidak menjadi korban model-model pinjaman uang yang memang cukup membebani nasabah ini.
Ada kalanya jika ingin pinjam dari sebuah aplikasi penyedia uang, cek dulu di situs OJK apakah masuk pada daftar hitamnya. Lakukan pencegahan tersebut dibarengi dengan jeli dengan setiap pernyataan yang dikeluarkan oleh pemilik dana. Hindari pinjaman yang sangat besar tanpa persyaratan agunan. Jangan sembarangan memberikan data pribadi sebagai syarat pinjaman yang sangat besar. Semoga bermanfaat untuk menjadi pertimbangan dari Gookalian.