Sekarang sobat bisa cek pinjol ilegal via Whatsapp tanpa perlu bingung mencari daftar yang panjang dari Otoritas Jasa Keuangan. Karena lembaga ini bersama dengan Satgas Waspada Investasi rutin membuat daftar aplikasi atau entitas bisnis ilegal termasuk didalamnya pinjaman online.
Gookalian sudah memberikan tulisan tentang pinjaman online ilegal. Pinjaman tersebut memiliki ciri tertentu yang harus sobat tahu. Agar tidak terjadi penipuan atau pemberatan tagihan untuk si penerima pinjaman. Dengan begitu banyak menjamurnya pinjaman tersebut, mungkin akan sulit menerka apakah masuk legal atau ilegal. Untuk itu diperlukan pengecekan yang bisa dilakukan melalui aplikasi Whatsapp. Bagaimana caranya?
Cara Cek Pinjol Ilegal Via Whatsapp
Jasa pinjaman online sebenarnya sangat membantu karena dapat memberikan uang dalam waktu yang singkat. Bahkan tanpa jaminan yang berarti berujung kemudahan dalam mendapatkan suntikan dana. Tapi sobat harus berhati-hati karena pinjaman online bisa berkedok penipuan.
Dimulai dari penipuan berupa meminta sejumlah uang yang ditransfer dahulu sebelum pinjaman diberikan. Hingga memang benar memberi uang, tapi dengan bunga yang tidak masuk akal mencekik nasabah. Biasanya pinjaman ini ditawarkan melalui SMS atau pesan Whatsapp dengan nomor. Tidak perlu menanggapi berbagai informasi palsu atau menyesatkan tersebut.
Jika sobat sudah mengetahui seluk beluk atau setidaknya tentang pinjol ilegal bisa lebih dimudahkan lagi dengan melakukan kontak ke OJK. Berikut cara ceknya:
Simpan terlebih dahulu nomor OJK yang bisa dihubungi via Whatsapp. Nomor 157 dan 0811 5715 715 bisa dipilih salah satu untuk disimpan.
Buka percakapan atau chat dengan nomor OJK tersebut. Pastikan centang hijau muncul sebelum memulai percakapan, beneran kalau akun OJK
Langsung ketikkan Nama Pinjaman Online yang ingin kamu ketahui legalitasnya, misalnya: Akulaku
Informasi tentang pinjaman online akan muncul disana. Termasuk payung hukum yang melindungi serta apakah sudah dibatalkan tanda terdaftarnya
Jika informasi yang diberikan oleh OJK ternyata belum ada, atau malah tidak terjawab. Artinya aplikasi pinjaman online tersebut ilegal atau tidak terdaftar. Sobat perlu berhati-hati, karena bisa terkena bunga besar maupun masalah lainnya.
Beberapa pinjol juga bisa terbatalkan tanda terdaftarnya. Artinya OJK tidak lagi menaungi atau memberikan perlindungan pada konsumen apabila digunakan oleh mereka. Akan muncul korban yang tidak bisa mendapatkan pelayanan perlindungan hukum dari negara akibat pinjol ilegal. Dibawanya, OJK juga akan memberikan artikel berisi informasi daftar pinjol. Jadi setelah cek pinjol ilegal via Whatsapp, cek juga dari url yang diberikan dari pesan OJK.
Cek pinjol ilegal via Whatsapp bisa untuk Fintech juga. Melalui kontak WA OJK yang sama, sobat bisa cek entitas pembiayaan atau aplikasi penghasil uang maupun investasi. Apakah ada unsur ilegal atau masih aman untuk dipercaya karena memiliki badan hukum tertentu. Ini penting supaya masyarakat tidak lagi terjebak dengan bisnis Ponzi atau permainan uang. Karena banyak yang telah merugi dari skema bisnis yang tujuannya hanya memperkaya leader atau atasan saja.